ADVERTISEMENT

DPR dan Pemerintah Sepakat Kurangi 16 RUU dari Prolegnas Termasuk RUU PKS

Kamis, 2 Juli 2020 17:50 WIB

Share
DPR dan Pemerintah Sepakat Kurangi 16 RUU dari Prolegnas Termasuk RUU PKS

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI, Menkumham Yasonna F Laoly, dan Panitia Perancang UU DPR RI  telah sepakat untuk mengurangi 16 Rancangan UU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Termasuk salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas penarikan RUU PKS atas permintaan Komisi VIII. "Alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi," ujarnya dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI.

DPR RI menyetujui pengurangan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, penarikan ini atas usulan Komisi maupun kesepakatan Fraksi, dan disepakati bersama dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD.

"Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD menyepakati bahwa akan mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020,” papar Supratman saat memimpin Raker di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020)
 
Supratman menyampaikan,  16 RUU tersebut di antaranya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Perubahan Kedua UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Supratman, RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, RUU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, RUU Gerakan Pramuka.

 Selain itu katanya, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial, RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.

Ke-16 RUU tersebut sudah kita sepakati bersama-sama antara Fraksi-Fraksi di DPR dan juga Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM," katanya. (rizal/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT