ADVERTISEMENT

Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU Kesehatan

Senin, 6 Februari 2023 14:10 WIB

Share
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (rizal)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Ribuan masa dari  Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)  menggelar aksi besar-besaran yang  dipusatkan di depan kantor DPR, Senin (6/2/2023).

Tak hanya saja di Jakarta,  para buruhjuga beraksi serempak akan dilakukan di  berbagai kota industri, antara lain di Serang - Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam demo ini pihaknya menyuarakan soal penolakan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Isu lainnya adalah soal penolakan terhadap RUU Kesehatan. 

Dalam hal ini, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS, antara lain tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.

"Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden," kata Said.

Said Iqbal menyebutkan pada aksi ini mereka menyuarakan tiga hal. Tiga hal tersebut yakni menolak isi Perppu Omnibus Law Cipta Kerja, menolak RUU Kesehatan, dan mendesak DPR untuk mensahkan RUU PPRT.

"Satu menolak perppu omnibus law cipta kerja atau rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang akan dibahas di DPR RI. Kami meminta DPR menolak isi Perpu No 2 tahun 2022 terkait dengan Omnibus Law Cipta Kerja," kata Said Iqbal.

Iqbal menyebut terdapat 9 poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Selain itu, isu lain yang akan disuarakan adalah penolakan terhadap RUU Kesehatan.

"9 hal itu meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PIIK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana," katanya.

Iqbal memaparkan, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk mensahkan RUU PPR. Dia mengatakan sudah 17 tahun RUU yang bersifat perlindungan itu tak kunjung disahkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT