JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Massa dari kalangan buruh tiba di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023). Demo buruh di Kawasan Patung Kuda, Jakpus ini menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam aksi demonstrasi kali ini, massa aksi buruh membawa sejumlah tuntutan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, penyampaian pendapat pada siang ini merupakan aksi nasional dalam rangka menolak isi Perppu Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh mengatakan isi Perppu Cipta Kerja sangat merugikan kaum buruh, petani hingga kaum miskin kota.
"Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi Perppu Cipta Kerja ternyata sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga dan juga kelas pekerja lainnya," ujarnya dalan keterangan, Jumat.
Karena itu, Said menuturkan, para buruh mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengembalikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah syarat minimal untuk perlindungan kaum buruh," pungkasnya.
Dalam aksi demonstrasi hari ini, ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan.
Tuntutan pertama yakni terkait upah minimum, lalu tentanfg outsourching, karyawan kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, dan terkait sanksi pidana yang dihapuskan yang sebelumnya sudah ada di undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Sikap Partai Buruh terhadap Perppu No 2 Tahun 2022, meminta kepada bapak Presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Said Iqbal. (Pandi)