Kamis, 19 September 2013 14:38 WIB
BOGOR (Pos Kota) - Sekitar 2.000 ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor, Kamis (19/9) mendatangi DPRD dan Kantor Pemkab Bogor. Mereka mengajak Bupati dan DPRD Bogor untuk menolak Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Kebijakan Penetapan Upah Minimum buruh. Kaum buruh menilai isi yang diamanatkan dalam Inpres itu merugikan kaum buruh. Terutama menyakut kesejahteraan buruh dan keluarga. “Kami menolak Inpres tersebut dan mengajak Pemkab dan DPRD Kabuapten Bogor menolak mekanisme upah minimun pekerja. Mari kita boikot bersama-sama,” ujar Armana, dalam orasinya. Aksi mereka digelar di pintu keluar Kantor Pemkab dan DPRDKabupaten Bogor dengan pengawalan ratusan petugas Polres Bogor dan Satpol PPP. Mereka berdatangan dengan membawa puluhan sepeda motor lalu menggelar orasi di jalur lambat Tegar Beriman, Cibinong. Menurut Nardi Haza, koodinator aksi, secara yuridis Inpres tersebut bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan Permenakertrans No 12 Tahun 201 serta peraturan perundang-undangan lainnya. “Di dalam Inpres disebutkan mekanisme kebijakan penetapan upah minimum buruh dilaksanakan setiap dua tahun sekali dan kenaikannya dibatasi. “Jelas kami tolak,” katanya. Jika aspirasi ia dan teman-teman tidak digubris Bupati dan DPRD, mereka mengancam akan melakukan demo besar-besaran dengan skala yang lebih besar lagi. Menjelang Salat Dzuhur, kaum buruh menghentikan aksinya sambil menunggu perwakilan mereka diterima utusan Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor. (iwan/sir)Teks Gbr- Ribuan buruh SPN Kabupaten Bogor ajak bupati dan dewan tolak inpres kebijkan penetapan upah buruh. (iwan)
Berita Terkait
17 menit yang lalu
49 menit yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
0 Komentar
Berita Terpopuler