JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Harun Alamsjah, dipecat dari jabatan karena diduga menyelewengkan dana kebersihan warga.
Harun disebut melanggar peraturan gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 soal pedoman RT RW melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024.
"Saya dipecat karena disebut telah menyelewengkan dana warga, dana kebersihan," kata Harun kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.
Pemecatan ini diduga karena keterlibatan Harun mengintervensi soal adanya dua tower sinyal yang berdiri di permukiman warga.
Ia menceritakan, awalnya ada aduan warga soal keberadaan tower sinyal yang disebut mengganggu lantaran warga terkena radiasi.
Harun yang menjabat ketua RW sejak tahun 2022 itu kemudian menelusuri keberadaan tower sinyal tersebut.
"Ada laporan dari warga kalau ada 2 tower, 2 tower ini tidak punya administrasi. Izin lingkungan dan lain-lain. Bahkan ditentang pendiriannya oleh warga," jelas Harun.
Setelah ditelusuri, tower sinyal yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) itu ternyata telah ada sejak tahun 2016 milik salah satu perusahaan.
"Yang dipertanyakan warga dulu izin lingkungannya kami enggak setuju dengan adanya tower di situ. Saya baca di klausul ini, kalau warga tidak mengizinkan tower tidak boleh berdiri. Itu yang dituntut warga sama saya sebagai RW baru tahun 2022," ungkapnya.
Sebagai ketua RW di sana, Harun mencoba mencari jalan tengah dengan menanyakan langsung ke pihak pemilik tower terkait keberadaan tower itu.
Bahkan sempat ada mediasi terkait perizinan pendirian tower di sana. Hanya saja mediasi buntu karena yang diusulkan Harun tak digubris.