YLKI Tolak Penghapusan Pasal Tembakau dalam RUU Omnibus Law Kesehatan

Sabtu, 13 Mei 2023 14:03 WIB

Share
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (ist)
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (ist)

Oleh karena itu,  tegasnya, YLKI meminta dengan sangat agar PANJA DPR RI tidak bermain mata dengan pihak industri rokok, atau pihak lainnya yang bengkongsi dengan industri rokok. Jangan sampai pasal produk tembakau dihilangkan sebagai upaya transaksional menjelang pemilu. 

Publik harus mewaspadai fenomena ini, dan bahkan jika upaya penghilangan pasal produk tembakau itu dihilangkan, maka publik harus menolak total keberadaan dan pembahasan RUU Kesehatan Omni Bus Law tersebut. 

"Janganlah masalah perlindungan masyarakat dari dampak negatif alkohol/miras dan tembakau/rokok, dijadikan regulasi transaksional demi kepentingan jangka pendek, pemilu. Ini sangat tragis dan memalukan!," tutup Tulus Abadi. (rizal)
 

Halaman
Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar