ADVERTISEMENT

Persatuan Perawat Nasional Indonesia Menolak Pencabutan Undang-Undang ini Dalam Aksi Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

Selasa, 9 Mei 2023 11:47 WIB

Share
Persatuan Perawat Nasional Indonesia Menolak Pencabutan Undang-Undang ini Dalam Aksi Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law (Kolase/lst)
Persatuan Perawat Nasional Indonesia Menolak Pencabutan Undang-Undang ini Dalam Aksi Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law (Kolase/lst)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah aksi penolakan dari 10.000 tenaga medis dan tenaga kesehatan berlangsung Senin (8/5/2023) kemarin. Para organisasi kesehatan menyebutkan beberapa poin tuntutan yang dilayangan untuk pemerintah.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyebutkan bahwa ada tiga poin yang ditolak pencabutannya dalam RUU Kesehatan Omnibus Law 2023 ini.

Pada poin pertama, PPNI menolak pencabutan Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan karena menurut PPNI, mencabut undang-undang keperawatan sama saja dengan mencabut roh dari seorang perawat itu sendiri.

Selain itu yang terdapat dalam poin kedua adalah, PPNI menolak substansi RUU kesehatan karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut dinilai tidak membuat pelayanan keperawatan menjadi lebih baik daripada sebelumnya.

Dan pada poin terakhir, PPNI menuntut pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap setiap hak-hak perawat Indonesia dan juga masyarakat.

Diketahui sebelumnya, 5 perwakilan dari lima organisasi kesehatan Indonesia bertemu pihak Kementrian Kesehatan Indonesia dan juga Sekjen Kemenkes untuk mediasi bersama mengenai tuntutan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Pihak dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia akan menjawab seluruh persoalan dan permasalahan mengenai penolakan RUU Kesehatan ini. 

Jika dalam waktu tiga hari kedepan belum ada jawaban pasti mengenai tuntutan tersebut, maka para tenaga medis maupun tenaga kesehatan akan melakukan aksi mogok kerja yang akan berlangsung 14 Mei 2023 mendatang, sehingga nantinya akan ada penurunan untuk pelayanan pasien, terutama untuk yang tidak dalam keadaan emergency

Adapun penyataan dari Kementerian Kesehatan sendiri menghimbau untuk tetap melayani para pasien baik yang emergency maupun yang tidak.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT