5 Organisasi Kesehatan Indonesia Ancam Mogok Kerja Jika RUU Kesehatan Omnibus Law Tidak Diperbaiki!

Selasa 09 Mei 2023, 09:38 WIB
5 Organisasi Kesehatan Indonesia Ancam Mogok Kerja Jika RUU Kesehatan Omnibus Law Tidak Diperbaiki! (lst)

5 Organisasi Kesehatan Indonesia Ancam Mogok Kerja Jika RUU Kesehatan Omnibus Law Tidak Diperbaiki! (lst)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para tenaga kesehatan dan tenaga medis berkumpul di sekitar kawasan Monas serta depan kantor Kementerian Kesehatan guna menyuarakan aksinya untuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law pada Senin, (8/5/2023)

Lebih dari 10.000 tenaga kesehatan dan medis tidak menyetujui adanya perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang dinilai tidak terbuka dan terburu-buru.

Aksi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini tentunya menjadi pusat perhatian publik lantaran lima organisasi kesehatan berkumpul untuk turun bersama menyuarakan aspirasnya kepada pemerintah. 

Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia terjun langsung ke lapangan untuk melakukan aksi damai yang dimulai sejak pagi hari hingga siang hari di kawasan Monas dan depan kantor Kementrian Kesehatan.

”Baru kali ini lima organisasi profesi kesehatan turun bersama, terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan mahasiswa. Ini artinya ada kepentingan bersama, ada persoalan yang harus diperhatikan pemerintah. Selain itu, ada potensi damage (kerugian) yang bisa terjadi jika RUU Kesehatan ini tetap dilanjutkan,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Moh Adib Khumaidi saat aksi damai di depan kantor Kementerian Kesehatan.

Para tenaga medis dan tenaga kesehatan sempat menyinggung soal mogok kerja nasional Dokter dan tenaga kesehatan. Namun, ancaman tersebut dinilai kurang pantas oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena atau Melki karena menurutnya penolakan terhadap RUU Kesehatan tidak boleh mengorbankan para masyarakat.

"Ada di rencana kita kalau tuntutan tidak dipenuhi ada mogok nasional. Itu direncanakan tanggal 14 Mei tadi sudah dikumandangkan jadi bahan orasi mengajak untuk mogok nasional jika tuntutan kita tidak dipenuhi," kata salah satu peserta aksi, drg Dahlia Nadeak.

Menurut para tenaga medis dan tenaga kesehatan, isi di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law belum dapat mengakomodasi persoalan tentang kesehatan secara keseluruhan di Indonesia.

Disisi lain, pembahasan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tersebut dinilai tergesa-gesa. Banyaknya masukan dari publik, termasuk juga masukan dari beberapa tenaga kesehatan dan tenaga medis, tidak diperhatikan oleh pemerintah serta tidak masuk dalam pembahasan RUU Kesehatan.

”Hal ini menjadi bentuk kriminalitas bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Negara seharusnya hadir melalui norma yang konkret yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak dapat dituntut pidana sepanjang menjalankan praktik profesinya sesuai standar,” tutur Moh Adib Khumaidi.

Berita Terkait

Kenapa UU Kesehatan Ditolak?

Kamis 13 Jul 2023, 06:07 WIB
undefined
News Update