KPM Wajib Tahu! Ini Penyebab Bansos Terputus dan Cara Mengajukan Kembali

Jumat 14 Mar 2025, 10:09 WIB
Ilustrasi. Beberapa penyebab bansos terputus dan cara mengajukan kembali yang perlu diketahui oleh KPM. (Sumber: kemensos.go.id)

Ilustrasi. Beberapa penyebab bansos terputus dan cara mengajukan kembali yang perlu diketahui oleh KPM. (Sumber: kemensos.go.id)

Beberapa KPM dianggap tidak memenuhi kriteria karena berbagai alasan, seperti adanya keluhan dari masyarakat sekitar atau hasil penilaian lapangan yang menunjukkan bahwa KPM tersebut sudah tidak layak menerima bantuan sosial.

3. Pengunduran Diri melalui Aplikasi Cek Bansos

Terkadang, muncul keterangan "Mengundurkan Diri" pada data TKS melalui aplikasi Cek Bansos.

Setelah ditelusuri, bisa jadi KPM yang bersangkutan tidak pernah melakukan pengunduran diri secara sukarela.

Aplikasi Cek Bansos memungkinkan penggunanya untuk mengusulkan atau bahkan menyanggah penerima bansos.

Jika ada pihak lain yang menyanggah KPM tersebut (misalnya, melalui aplikasi yang diunduh oleh orang lain), maka pengunduran diri tersebut bisa muncul di data, meskipun yang bersangkutan tidak mengajukan pengunduran diri secara langsung.

4. Tidak Memiliki Komponen PKH

Untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), salah satu penyebab terputusnya bansos adalah keterangan bahwa KPM tidak memiliki komponen PKH lagi.

Jika seorang KPM masih memiliki anak yang bersekolah, namun data tersebut tidak terdeteksi atau tidak sinkron dengan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), maka bantuan sosial bisa terputus.

Penyelesaiannya adalah dengan memperbarui data Dapodik di sekolah tempat anak tersebut terdaftar atau memperbaiki data yang ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) jika ada ketidaksesuaian.

Tindakan yang Dapat Dilakukan

Jika bansos terputus karena alasan-alasan di atas, dan setelah dilakukan musyawarah desa atau kelurahan, ditemukan bahwa KPM masih layak menerima bantuan, maka dapat dilakukan pengajuan kembali ke pusat.

Pengajuan ini perlu didasarkan pada hasil musyawarah yang menyatakan bahwa KPM tersebut memang layak menerima bansos.

Cara Mengajukan Kembali

Proses pengajuan dapat dilakukan setiap bulan, mulai tanggal 15 hingga 5 hari sebelum akhir bulan.

Pengajuan ini bisa dilakukan melalui operator yang ada di desa atau kelurahan setempat, dengan dasar surat keputusan yang menyatakan hasil musyawarah desa atau kelurahan bahwa KPM tersebut layak menerima bantuan sosial.

Berita Terkait
News Update