POSKOTA.CO.ID - Penukaran uang baru dapat dilakukan melalui layanan dari Bank Indonesia (BI) yaitu Kas Keliling.
Menjelang lebaran Idul Fitri, layanan-layanan penukaran uang baru untuk THR umumnya semakin ramai.
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang melalui Kas Keliling BI ini haruslah memesan terlebih dahulu lewat situs https://pintar.bi.go.id.
Namun, sebelum memesan pastikan Anda sudah mengetahui syarat-syarat serta periode penukaran yang sudah ditentukan terlebih dahulu.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia, Perhatikan Jadwal Pemesanannya
Syarat Penukaran Uang THR Lebaran
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi saat menukar uang dilansir dari situs pintar.bi.go.id:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling.
Baca Juga: Siapkan Dana! Begini Cara Tukar Uang Baru via Aplikasi Pintar BI
3. Nominal yang dibawa oleh penukar wajib dalam jumlah yang pas sesuai bukti.
4. Uang rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas dengan baik, tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.