Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Simak Penjelasan Lengkap Ustaz Khalid Basalamah

Jumat 14 Mar 2025, 14:03 WIB
Ustaz Khalid Basalamah (Sumber: Capture Instagram Khalid Basalamah Official)

Ustaz Khalid Basalamah (Sumber: Capture Instagram Khalid Basalamah Official)

POSKOTA.CO.ID - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi umat. Kewajiban ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pembersihan harta bagi yang mampu, tetapi juga sebagai sarana membantu mereka yang membutuhkan.

Dalam Islam, zakat bukan sekadar sedekah sukarela, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.

“Zakat itu ibadah wajib yang memiliki aturan jelas, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya. Tidak boleh sembarangan, karena zakat adalah amanah yang harus disalurkan tepat sasaran,” ujar Ustaz Khalid Basalamah dikutip Poskota pada youtube Channel Kajian Singkat pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga: Berapa Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mendalam mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat. Menurutnya, pemahaman yang tepat soal siapa saja yang layak menjadi mustahik zakat penting agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat Islam.

"Zakat itu hanya boleh diberikan kepada delapan golongan, tidak bisa keluar dari daftar ini. Berbeda dengan sedekah yang boleh diberikan kepada siapa saja," tegas Ustaz Khalid di hadapan ribuan jamaah.

Berikut penjabaran Ustaz Khalid terkait delapan golongan penerima zakat:

1. Fakir

Golongan pertama adalah fakir, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali atau sangat minim. "Fakir itu orang yang untuk makan hari ini saja tidak tahu dari mana, apalagi besok," jelas Ustaz Khalid. Di Indonesia, istilah fakir dan miskin kerap disatukan, namun secara syariat keduanya berbeda.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, orang miskin memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan dasarnya. "Contohnya, seseorang bergaji dua juta rupiah, sementara kebutuhan rumah tangganya dua setengah juta. Maka, ia tergolong miskin dan berhak menerima zakat, meskipun punya pekerjaan atau ijazah," terang beliau.

3. Mualaf

Golongan ketiga adalah mualaf, yaitu mereka yang baru memeluk Islam dan hatinya masih memerlukan pembinaan. "Ada mualaf yang sudah bertahun-tahun masuk Islam, tetapi belum pernah mendapat bimbingan agama secara intensif. Mereka ini tetap masuk kategori mualaf," ujar Ustaz Khalid.

Beliau juga mencontohkan pengalaman pribadi saat tabligh akbar di Senayan, di mana ada seorang non-Muslim yang sudah memahami Islam secara mendalam sebelum akhirnya mengucapkan syahadat. "Kalau orang seperti ini masuk Islam, dia bukan lagi mualaf yang bimbang, tetapi masuk Islam dengan keyakinan," tambahnya.

Berita Terkait
News Update