POSKOTA.CO.ID - Buya Yahya sempat menjelaskan pendapat para Ulama dan beberapa mazhab mengenai pelaksanaan zakat fitrah.
Hal ini juga termasuk kapan dikeluarkannya zakat fitrah, karena ada yang bertanya hukum zakat fitrah dikeluarkan sebelum waktunya, apakah diperbolehkan?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa zkat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan sebagai syarat sahnya ibadah puasa Ramadhan.
Namun, dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah, terutama terkait dengan apakah zakat ini boleh didahulukan sebelum waktu yang ditentukan atau tidak.
Baca Juga: Zakat Fitrah Ditetapkan Rp30 Ribu Per Jiwa, Baznas Lebak: Hasil Survei Beras
Dikutip dari YouTube Buya Yahya, berikut ini adalah beberapa pendapat Ulama mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah.
Pelaksanaan Zakat Fitrah
1. Pendapat Ibnu Hazm
Ibnu Hazm berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh didahulukan sebelum waktunya, yaitu sebelum keluarnya orang-orang yang berpuasa untuk melaksanakan salat hari raya.
Menurutnya, zakat fitrah harus dikeluarkan tepat pada waktunya dan tidak bisa lebih awal. Pendapat ini mengutamakan ketepatan waktu pelaksanaan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad
Imam Malik dan Imam Ahmad, dalam pendapat yang lebih dikenal, memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Memasuki Ramadan, MUI Mengingatkan Pembayaran Zakat Fitrah dan Harta, Tanpa Menunggu Idul Fitri
Menurut mereka, zakat fitrah bisa dikeluarkan sedikit lebih awal karena masih dekat dengan waktu pelaksanaan hari raya. Hal ini dianggap masih memungkinkan dan memberikan manfaat bagi orang-orang yang membutuhkan, terutama bagi kaum fakir.