ADVERTISEMENT

Memasuki Ramadan, MUI Mengingatkan Pembayaran Zakat Fitrah dan Harta, Tanpa Menunggu Idul Fitri

Selasa, 13 April 2021 16:15 WIB

Share
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. (foto: ist)
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Memasuki bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan tentang pelaksanaan zakat fitrah, zakat mal (harta), pembayaran fidiyah dan sadakah.

Itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021, tertanggal 12 April 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Amirsyah Tambunan mengatakan setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah, dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.

" Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab," terang Amirsyah, di Jakarta, Selasa (13/04/2021)

Sedangkan fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan.

MUI meminta kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan shadaqah harus menerapkan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahik (penerima) yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung.

Dia mengatakan pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah dianjurkan melalui BAZNAS/LAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahiq.

Dalam fatwa tersebut, MUI juga menyebutkan tentang pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri dan Silaturrahim Halal Bihalal.

MUI Minta setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idulfitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya Salat Idulfitri.

"Setiap muslim disunnahkan membaca takbir di manapun berada, di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, di tempat-tempat umum juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya sebagai syiar keagamaan," sebut MUI dalam fatwanya.

Pelaksanaan takbir boleh dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan). Umat Islam dianjurkan mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT. (johara)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT