Namun, permohonan tersebut kandas. Hakim tunggal Afrizal Hady pada Senin, 10 Maret 2025, memutuskan bahwa praperadilan Hasto dinyatakan gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dalam amar putusan, permohonan praperadilan dari pemohon atas nama Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur,” tegas hakim Afrizal Hady saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Dengan demikian, sidang perkara dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto resmi dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mulai Diadili, Hasto Kristiyanto Bakal Jalani Sidang Perdana 14 Maret 2024 di PN Jakarta Pusat
Perjalanan Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan yang Menjerat Hasto
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto merupakan hasil pengembangan dari perkara suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, yang sebelumnya melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan buronan Harun Masiku.
Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2020 yang menjerat Wahyu Setiawan atas dugaan penerimaan suap untuk memuluskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Namun, Harun Masiku hingga kini belum berhasil ditangkap dan masih menjadi buronan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto. Ia diduga berperan aktif dalam upaya suap kepada Wahyu Setiawan, untuk memastikan Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku. KPK menduga Hasto memberikan arahan kepada Harun untuk menghancurkan alat komunikasi (ponsel) miliknya dan melarikan diri ke luar negeri setelah OTT dilakukan. Dugaan perintangan penyidikan inilah yang kemudian memperberat dakwaan terhadap Hasto.
Pada 20 Februari 2025, KPK secara resmi menahan Hasto Kristiyanto setelah mengumumkan status tersangkanya. Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Donny merupakan kader PDIP yang juga berprofesi sebagai pengacara. Ia diduga berperan membantu dalam menyusun strategi untuk melindungi Harun Masiku dari jeratan hukum.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers saat itu menjelaskan bahwa Hasto dan Donny aktif melakukan berbagai tindakan yang diduga kuat menghambat penyidikan. Mereka dianggap secara sadar berupaya menghalangi penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengurusan pergantian antarwaktu dan perintangan penyidikan. Hasto Kristiyanto diduga memberikan perintah langsung kepada Harun Masiku untuk menghilangkan jejak, termasuk menghancurkan alat komunikasi dan meninggalkan wilayah hukum Indonesia,” jelas Setyo.