Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penutut Umum

Sabtu 08 Mar 2025, 18:41 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berjalan menggunakan baju Tahanan KPK ketika  menuju ruang konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berjalan menggunakan baju Tahanan KPK ketika menuju ruang konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.C0.ID - Sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, digelar pekan depan.

Berdasarkan keteraengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang perdana kasus Hasto terjadwal pada Jumat, 14 Maret 2025.

"Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama," demkian tertulis SIPP PN Jakpus, dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.

Adapun sidang yang teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst, digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Sidang Perdana Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Digelar Pekan Depan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan Maksimal

Untuk menghadapi sidang perdana Hasto, KPK menyiapkan belasan Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni Surya Dharma Tanjung, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Rio Frandy, dan Sandy Septi Murhanta Hidayat.

Nama-nama JPU selanjutnya, ada Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte.

KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus Hasto ke PN Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025. Berkas perkara tersebut sudah diterima dan dicatat panitera PN Jakarta Pusat.

Politisi PDIP itu terjerat kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk memuluskan Harun Masiku supaya ditetapkan sebagai Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.

Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Kasus Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Selain itu, ia juga berstatus tersangka dugaan kasus perintangan penyidikan atau bostruction of justice. Hasto sempat mengajukan dua gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.

Berita Terkait
News Update