Begini Solusi Saat Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Segera Hindari!

Jumat 14 Mar 2025, 23:48 WIB
Begini Solusi Saat Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Segera Hindari! (freepik.com/wavebreakmedia_micro)

Begini Solusi Saat Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Segera Hindari! (freepik.com/wavebreakmedia_micro)

Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Baca Juga: Cara Menggunakan Pinjol agar Terhindar dari Galbay, Menghindari DC Lapangan Ke Rumah

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Lalu bagaimana solusinya jika sudah terjerat? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI :

1. Segera lunasi

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].

Baca Juga: Tak Perlu Takut! Inilah DC Pinjol yang Tidak Akan Mengunjungi Rumah Nasabah Galbay

3. Ajukan keringanan

Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol.

Kamu bisa meminta keringanan, misalnya tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Berita Terkait
News Update