Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengungkap adanya dugaan kepala desa yang menyalahgunakan dana desa, termasuk untuk judi online dan kebutuhan pribadi, seperti pemberian uang kepada seseorang yang diduga sebagai pasangan pribadinya.
Temuan itu telah disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum, dan saat ini tengah menunggu proses tindak lanjut.
Selain itu, PPATK berencana melakukan diskusi lebih mendalam dengan kementerian terkait guna memperbaiki sistem akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa.