KUPANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial RL, 21 tahun nekat menucri kamera dan kotak kolekte berisikan uang tunai senilai Rp10 juta di gereja.
Pria tersebut diketahui seorang mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) kini telah ditangkap Unit Reserse Kriminal (Rskrim) Polsek Maulafa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kapltesta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung menjelaskan bahwa pelaku nekat mencuri karena uangnya akan digunakan untuk judi online dan berkencan denga wanita dari sebuah aplikasi.
"Pelaku menggunakan hasil curiannya untuk main judi online dan kencan dengan perempuan dari aplikasi MiChat," kata Aldinan kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Selasa, 28 Januari 2025.
Baca Juga: 4 Pencuri Kerbau Diringkus Polres Pandeglang
RL melancarkan aksinya itu di Gereja Katolek Santo Frasiskus dari Asisi BTN-Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak tiga kali dan hasil curiannya hanya untuk bersenang-senang.
"Seluruh hasil curian digunakan untuk bersenang-senang," katanya.
Aldinan menjelaskan saat pelaku ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu buah kamera recorder hitam, kotak kolekte yang berisikan uang tunai.
Baca Juga: Mahasiswa di Jaksel jadi Korban Pencurian Teman Sekamar, Hp hingga Laptop Raib
Penangkapan langsung dilaksanakan oleh polisi seusai pihaknya mendapatkan laporan mengenai transaksi jual beli kamera recorder yang diduga hasil dari pencurian di Gereja.