PPATK Temukan Ratusan Miliar Dana Desa Diselewengkan untuk Judi Online

Senin 20 Jan 2025, 17:24 WIB
Ilustrasi penyelewengan dana. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi penyelewengan dana. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penyelewengan dana desa hingga ratusan miliar yang diduga digunakan untuk bermain judi online oleh kepala desa.

"Kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa," ujar Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah kepada awak media, Senin, 20 Januari 2025.

Natsir mengatakan, tindak pidana penyelewengan uang itu terdeteksi di sebuah kabupaten di Sumatera Barat. Uang tersebut ditransfer ke 303 rekening kas desa atau RKD periode Januari-Juni 2024.

Menurutnya, pemerintah desa mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 miliar dari pemerintah pusat, lalu sebanyak lebih dari Rp50 milliar ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan.

Baca Juga: Cari Bukti Kasus Korupsi CSR, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI

"Dari satu kabupaten saja, kami menemukan paling tidak ada enam kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut disetorkan untuk bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta," bebernya.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan, salah seorang kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa untuk bermain judi online menjabat sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten. Saat ini, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan polri untuk melakukan penyelidikan.

"Berkoordinasi dengan penyidik Polri dan masih terus berproses," katanya.

Berita Terkait

News Update