POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang telah diverifikasi pemerintah berhak terima saldo dana Rp225.000 hingga Rp750.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 sesuai kategori.
Saat ini pemerintah telah melakukan proses verifikasi NIK e-KTP atas nama Anda untuk menentukan penerima bansos PKH tahap 1 2025 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari akun Youtube Pendamping Sosial, terdapat 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bansos PKH tahap 1 2025.
Pencairan bansos PKH tahap 1 2025 dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening KKS dan Pos Indonesia.
Baca Juga: Cek Dengan NIK e-KTP Anda, Apakah Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 sudah Dicairkan?
Program Keluarga Harapan
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS.
Dengan adanya penyaluran bansos PKH, membuat KPM bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup seperti kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat untuk bisa menerima bansos PKH tahap 1 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang masih berlaku.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan sesuai data kelurahan setempat.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Jika telah lolos tahap persyaratan, tentu pemerintah akan melakukan verifikasi lebih lanjut melalui SIKS-NG untuk menentukan penerima bansos PKH tahap 1 2025.
Tentunya penerima mendapat dana bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal berbeda sesuai kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Nominal Bansos PKH Tahap 1 2025
1. Ibu Hamil/Nifas
- Besaran bantuan: Rp3.000.000 per tahun
- Dibayarkan dalam empat tahap, yaitu Rp750.000 per tiga bulan.
2. Anak Usia Dini (0-6 tahun)
- Besaran bantuan: Rp3.000.000 per tahun
- Dibayarkan dalam empat tahap, yaitu Rp750.000 per tiga bulan.