NIK KTP Anda Termasuk Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 via Bank Himbara, Cek Proses Pencairannya di Sini!

Kamis 27 Feb 2025, 18:20 WIB
NIK KTP Anda termasuk sebagai penerima saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1 2025 cair via Bank Himbara. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK KTP Anda termasuk sebagai penerima saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1 2025 cair via Bank Himbara. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 terus disalurkan oleh pemerintah melalui Bank Himbara kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib menggunakan dana bansos PKH tahap 1 2025 sesuai aturan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Saldo dana senilai Rp600.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia untuk meningkatkan kesejahteraan hidup selama satu tahun.

Tentunya, terdapat beberapa KPM lain yang mendapat bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal berbeda.

Baca Juga: SELAMAT! Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Sudah Bisa Diambil via Pos Indonesia, Pastikan Bawa Surat Undangan dan NIK e-KTP!

Nominal Bansos PKH Tahap 1 2025

Berikut nominal bansos PKH tahap 1 2025:

1. Ibu Hamil

Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.

2. Anak Balita (0-6 Tahun)

Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.

3. Anak SD/Sederajat

Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.

4. Anak SMP/Sederajat

Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam pembiayaan pendidikan anak selama masa sekolah.

Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair di Tiga Bank Himbara Sekaligus, Cek Nama di NIK e-KTP Anda Sekarang!

5. Anak SMA/Sederajat

Berita Terkait
News Update