SELAMAT Saldo Dana Rp225.000 hingga Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 Bakal Cair di Ramadhan Ini via Pos Indonesia dan Rekening KKS Anda, Cek di Sini Statusnya!

Minggu 02 Mar 2025, 02:51 WIB
Selamat saldo dana Rp225.000 hingga Rp750.000 dari subsidi bansos PKH tahap 1 2025 Ramadhan ini melalui Pos Indonesia dan Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Selamat saldo dana Rp225.000 hingga Rp750.000 dari subsidi bansos PKH tahap 1 2025 Ramadhan ini melalui Pos Indonesia dan Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Anda yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saldo dana mulai Rp225.000 hingga Rp750.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 bakal dicairkan melalui Pos Indonesia dan Rekening KKS saat Ramadhan.

Pemerintah telah mendata data diri Anda seperti NIK e-KTP dan KK untuk bisa menerima bansos PKH tahap 1 2025 melalui DTKS.

Dilansir dari akun Youtube Info Bansos, bansos PKH tahap 1 2025 saat ini masih terjadwalkan untuk cair lewat Pos Indonesia dan Rekening KKS.

Tentunya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memenuhi persyaratan agar bisa menerima bansos PKH tahap 1 2025.

Baca Juga: Saldo Dana Rp225.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening BNI Milik Anda, Ambil Uang Gratis via ATM Sekarang!

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 1 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Saldo Dana Rp225.000 hingga Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Dicairkan Bertahap via Pos Indonesia, Begini Cara Ambilnya!

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Berita Terkait
News Update