2 Kelompok Ini Gagal Terima THR dan Gaji ke-13 PNS, Cek Nominal dan Tanggal Pencairannya

Minggu 02 Mar 2025, 14:24 WIB
Berikut informasi pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2025. (Sumber: Pixabay/Jarino47)

Berikut informasi pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2025. (Sumber: Pixabay/Jarino47)

POSKOTA.CO.ID - Ada 2 kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipastikan gagal menerima pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini.

Sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2024, Diantaranya para penerima gaji ke-13 dan THR tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota POLRI
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiunan
  • Penerima Tunjangan

Nantinya pegawai honorer atau non-ASN juga bisa mendapatkan pencairan THR dan gaji ke-13. Namun Syaratnya mereka telah menandatangani kontrak yang menyebutan penerimaan THR.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR ASN Cair? Tanggal Segini Masuk ke Rekening

Namun ada 2 kelompok ASN yang dipastikan tidak layak dan gagal mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah, yaitu:

  • PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya meskipun berstatus sebagai ASN, maka dipastikan tidak menerima pencairan tunjanga hari raya dan gaji ke-13 tahun 2025 ini.

Baca Juga: Soal Korupsi Pertamina, Hotman Paris Semprot Ahok Gaji Miliaran Harusnya Bisa Awasi Pelanggaran

Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyebut bahwa anggara untuk pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN ini telah disiapkan.

Dijelaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 ini merupakan hak bagi para pegawai dan tidak terdampak oleh efisiensi dan pemotongan anggaran di berbagai Kementerian yang sedang berlangsung.

Sementara itu, perkiraan pencairan untuk gaji ke-13 sendiri direncanakan cair pada Juni atau Juli 2025 sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024. Sedangkan untuk THR sendiri diperkirakan bakal diterima oleh ASN yang berhak sekitar 20 Maret 2025.

Naun untuk kepastian tersebut belum resmi, karena masih menunggu pengumuman resmi pemerinah.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Besok, Maret 2025 Ini Kemungkinan Diterima Dua Kali

Besaran Gaji ke-13 dan 14 ASN Pimpinan dan Anggota Lembaga non-Struktural

  1. Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  3. Sekretaris: Rp23.420.250
  4. Anggota: Rp23.420.250

Besaran Gaji ke-13 dan 14 non-ASN Pimpinan dan Anggota Lembaga non-Struktural

  1. Eselon I: Rp20.738.550
  2. Eselon II: Rp16.262.400
  3. Eselon III: Rp11.533.300
  4. Eselon IV: Rp8.844.150

Besaran Gaji ke-13 dan 14 Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/SMA Sederajat:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma 1:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900

Diploma IV/Strata I:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150
Berita Terkait
News Update