POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan pada tahun 2025.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kedua tunjangan tersebut.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai dan pensiunan, terutama dalam menyambut momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri dan persiapan tahun ajaran baru.
Informasi terkait jadwal pencairan, besaran tunjangan, dan kriteria penerima THR serta gaji ke-13, mengingat hal ini menjadi perhatian utama bagi para penerima tunjangan tersebut.
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Segera Dilakukan, Tanggal Segini Masuk Rekening
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Pencairan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Mengingat Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dicairkan sekitar bulan Juni atau Juli 2025. Gaji ini diberikan sebagai bantuan dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi pegawai yang memiliki anak usia sekolah.
Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan lima komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (Tukin)
Dengan skema tersebut, diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat membantu para pegawai dalam menghadapi kebutuhan Lebaran serta biaya pendidikan di tahun ajaran baru.
Penerima THR dan Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Namun, ada beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu: