POSKOTA.CO.ID - Kabar terbari pencairan gaji ke-13 dan THR yang dinantikan ASN kini sudah ada kejelasan.
Sebelumnya sempat disinggung Menkeu Sri Mulyani, bahwa anggaran untuk tunjangan ASN tidak terdampak efisiensi anggaran.
Selain itu, MenPAN RB, Rini Widyantini juga telah memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 dan THR ini akan dilakukan sesuai jadwal.
Tentu ini menjadi kabar baik bagi para ASN, termasuk PNS dan PPPK sebagai tambahan penghasilan.
Baca Juga: Kebijakan THR PNS 2025 Segera Terbit, Berikut Perkiraan Jadwal dan Cara Cek Pencairan Tunjangannya
Tujuan dan Manfaat
Pemberian gaji ke-13 dan THR sendiri merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para ASN atas kerja keras dan dedikasi yang diberikan.
Selain itu, tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu kondisi finansial dan menjaga kesejahteran keluarga dari para aparatur sipil negara.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 ini seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, diantarannya meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Sementara untuk THR sendiri maka akan diterima oleh masing-masing ASN senilai dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan yang dimiliki.
Baca Juga: PNS dan PPPK Terima THR Bulan Maret 2025, Berikut Prediksi Tanggal Pencairan dan Jumlahnya
Adapun untuk penerima THR dan gaji ke-13 ini sebagaimana diatur pemerintah diantaranya:
- PNS, CPNS, PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan