PNS Dapat Tambahan Duit Diluar Gaji Pokok pada Maret 2025, Cek Apa Saja yang Diterima

Minggu 02 Mar 2025, 01:00 WIB
Ilustrasi gaji PNS 2025 (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Ilustrasi gaji PNS 2025 (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal Maret 2025 sekaligus menjadi kabar yang cukup menggembirakan, sebab para pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji.

Kemudian kabar gembira lainnya adalah para pegawai pemerintah ini akan mendapatkan uang tambahan di luar gaji pokok.

Lantas, mengapa bisa begitu dan apa saja uang di luar gaji pokok yang akan diterima para PNS ini? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Ini Jadwal Pencairan Serta Besaran Nominalnya!

PNS Dapat Duit Tambahan

Meski di tahun ini belum ada informasi atau kebijakan terkait kenaikan gaji. Namun para pegawai pemerintah ini akan menerima beberapa tunjangan pada bulan Maret 2025, sehingga akan pendapatannya menjadi dobel.

Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 dan tercantum terkait sejumlah tunjangan yang diterima bersamaan gaji pokok.

Dengan begitu pada Aparatur Sipil Negara (ASN), akan menerima jumlah pendapatan yang lebih besar dibanding bulan sebelumnya.

Baca Juga: Adakah Seleksi CPNS 2025 Disaat Efisiensi Anggaran? Berikut Syarat dan Cara Cek Formasinya

Tunjangan PNS yang Dicairkan Bersamaan Gaji Pokok

Adapun beberapa tunjangan bagi PNS yang dicairkan secara bersamaan dengan gaji pokok, yaitu:

Tunjangan Suami/Istri

PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Anak

Bagi PNS yang memiliki anak, akan menerima tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal dua anak.

Tunjangan Jabatan

Berita Terkait
News Update