Dana Subsidi BLT BBM Rp600.000 dari Pemerintah Cair Akhir Pekan Ini? Simak Informasinya di Sini

Senin 24 Feb 2025, 16:29 WIB
Ilustrasi dana BLT BBM yang dikabarkan cair akhir Februari. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Ilustrasi dana BLT BBM yang dikabarkan cair akhir Februari. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Pemilik akun Naura Vlog kemudian menjelaskan jika hal tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Pasalnya, belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pasti penyaluran dana subsidi BLT BBM 2025 ini.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Sudah Dicairkan Pemerintah? Begini Cek Status Nama Penerimanya, Simak

“Nah, teman-teman semuanya terkait informasi tersebut memang belum bisa kita benarkan, karena memang belum ada informasi resmi baik itu dari presiden bapak Prabowo Subianto maupun dari menteri yang lainnya terkait pencairan bantuan sosial BLT BBM 2025,” ujar pemilik akun Naura Vlog.

Adapun, untuk diketahui bahwa nominal uang gratis yang diberikan melalui program ini sebesar Rp150.000 per bulan.

KPM akan menerima subsidi langsung untuk empat bulan sehingga nominalnya, yakni senilai Rp600.000.

Sementara itu, untuk skema penyalurannya diisukan akan menggunakan skema terbaru, yakni lewat transfer ke rekening bank dan tidak lagi lewat PT Pos Indonesia.

Oleh karena itu, setiap KPM diharapkan memiliki rekening bank untuk memudahkan proses pengalokasian dana bansos ini.

Namun, untuk informasi pastinya dapat menunggu kabar resmi dari pemerintah atau para pendamping sosial.

Kriteria Penerima BLT BBM

Untuk dinyatakan layak sebagai penerima bansos, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Apabila memenuhi sejumlah persyaratan, masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima dan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk menjadi penerima BLT BBM.

  • Warga Negara Indonesia
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau (Data Tunggal Sosial Ekonomi)
  • Keluarga miskin atau rentan miskin
  • Penerima PKH dan BPNT bisa dapat
  • Bukan ASN/TNI/Polri
  • Memiliki rekening bank aktif
Berita Terkait
News Update