Sedangkan sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu nantinya dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut ini daftar UMP 2025 setelah mengalami kenaikan 6,5 persen yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
Baca Juga: Efek Efisiensi Anggaran 2025, THR PNS dan PPPK Batal Cair? Simak Penjelasan Resminya dari Kemenkeu
Sumatera:
- Provinsi Aceh: Rp3.685.616
- Provinsi Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Provinsi Sumatra Selatan: Rp3.681.571
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Provinsi Riau: Rp3.508.776,22
- Provinsi Lampung: Rp2.893.070
- Provinsi Bengkulu: Rp2.670.039
- Provinsi Jambi: Rp3.234.535
- Provinsi Bangka Belitung: Rp3.623.653
Jawa:
- Provinsi Banten: Rp2.905.119
- Provinsi Jakarta: Rp5.396.761
- Provinsi Jawa Barat: Rp2.191.232
- Provinsi Jawa Timur: Rp2.305.985
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95
- Provinsi Jawa Tengah: sebesar Rp2.169.349
Kalimantan:
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.878.285
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.579.314
Sulawesi:
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Provinsi Gorontalo: Rp3.221.731
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Bali, Maluku, Papua:
- Provinsi Bali: Rp2.996.500
- Provinsi Maluku Utara: Rp3.408.000
- Provinsi Maluku: Rp3.141.700
- Provinsi Papua: Rp4.285.850
- Provinsi Papua Barat: Rp3.393.500
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Tunjangan?
Selain gaji pokok atau upah, PPPK paruh waktu ini juga berhak untuk menerima tunjangan yang sesuai dengan pegawai ASN lainnya. Namun bagi PPPK paruh waktu tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.
Diantaranya PPPK paruh waktu ini berhak menerima tunjangan semasa bertugas, diantaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (Tukin)
- Tunjangan umum
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan anak
Kemudian PPPK paruh waktu juga akan berhak menerima gaji ke-13 berikut Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14. Sesuai PP No.14 Tahun 2024, diantaranya penerima gaji ke-13 dan THR ini adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiunan
- Penerima Tunjangan