POSKOTA.CO.ID - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meski sama-sama berstatus sebagai pegawai pemerintah, namun terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK mulai dari status kepegawaian, hak serta tunjangan.
Sebagai informasi PNS merupakan pegawai tetap dengan hak penuh termasuk jaminan pensiun, sementara PPPK ialah pegawai kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.
Kemudian pemberian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Perbedaan Gaji Pokok PNS dan PPPK
Adapun rincian gaji pokok PNS dan PPPK pada bulan Maret 2025 mendatang sesuai dengan aturannya, antara lain:
Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
- I A: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- I B: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- I C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- I D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- II A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- II B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- II C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- II D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- III A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- III B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- III C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- III D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025, Catat Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya di Sini!
Golongan IV:
- IV A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IV B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IV C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IV D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IV E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dari tabel di atas, terlihat bahwa PPPK memiliki 17 golongan, sementara PNS memiliki 4 golongan utama yang terbagi lagi menjadi beberapa tingkatan.
Kemudian untuk gaji pokok PPPK tertinggi bisa mencapai lebih dari Rp 7 juta.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Instansi yang Miliki Syarat Wajib TOEFL dan Minimal Skor Pendaftaran CPNS
Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga menerima berbagai tunjangan. PNS menerima tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, yang besarannya tergantung pada kebijakan instansi masing-masing.