Efek Efisiensi Anggaran 2025, THR PNS dan PPPK Batal Cair? Simak Penjelasan Resminya dari Kemenkeu

Jumat 14 Feb 2025, 16:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya angkat bicara mengenai THR PNS dan PPPK 2025 (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya angkat bicara mengenai THR PNS dan PPPK 2025 (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini, pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah apakah Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 tetap akan cair atau justru terdampak penghematan anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya angkat bicara mengenai hal ini. Dalam sebuah pernyataan resmi, beliau memastikan bahwa THR bagi PNS dan PPPK tahun 2025 tetap akan diproses dan tidak akan terdampak kebijakan efisiensi anggaran.

Baca Juga: Proses Pembuatan DTKS Online dan Offline, Cara Mudah Mengurus Akses Bantuan Sosial Pemerintah

Kepastian dari Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab keresahan para ASN dengan menegaskan bahwa pencairan THR tahun 2025 akan tetap berjalan sesuai rencana.

"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah, gaji ke-13 dan ke-14 tetap cair," jelasnya dalam sebuah kesempatan.

Pernyataan ini tentunya menjadi angin segar bagi para PNS dan PPPK yang khawatir akan adanya pemotongan atau keterlambatan dalam pencairan THR mereka.

Komponen THR PNS dan PPPK Tahun 2025

THR bagi ASN biasanya terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  1. Gaji Pokok – Komponen utama dalam perhitungan THR.
  2. Tunjangan Kinerja – Bergantung pada instansi tempat ASN bertugas.
  3. Tunjangan Keluarga – Meliputi tunjangan suami/istri dan anak.
  4. Tunjangan Jabatan/Struktural – Diterima oleh pejabat tertentu.

Besaran THR sendiri merujuk pada perhitungan gaji pokok ASN berdasarkan golongan. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2025 yang menjadi dasar perhitungan THR:

Gaji Pokok PNS Tahun 2025

Golongan I

  • I/a: Rp 2.520.000
  • I/b: Rp 2.670.000
  • I/c: Rp 2.780.000
  • I/d: Rp 2.900.000

Golongan II

  • II/a: Rp 3.640.000
  • II/b: Rp 3.790.000
  • II/c: Rp 3.950.000
  • II/d: Rp 4.130.000
Berita Terkait
News Update