POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah mengubah situs pengecekan penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Kini, baik siswa maupun orang tua yang ingin mengetahui status bantuan harus mengakses pip.dikdasmen.go.id.
Perubahan ini dilakukan seiring dengan kelanjutan PIP tahun 2025 dan nomenklatur Kementerian.
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dirancang sebagai salah satu program untuk mendukung siswa-siswi dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan PIP 2025 berupa uang tunai untuk perluasan akses serta kesempatan belajar dari pemerintah. Di mana, bantuan ini akan disalurkan untuk semua siswa SD/SMP/SMA, dan paket C.
Nominal besaran PIP 2025 mencapai Rp1.800.000 per siswa dan juga tergantung jenjang pendidikan. Berikut dana PIP 2025 yang disalurkan sesuai jenjang pendidikan, sebagai berikut:
Siswa SD/sederajat Rp450.000 per tahun
Siswa SMP/sederajat Rp750.000 per tahun
Siswa SMA/sederajat Rp1.800.000 per tahun
Bagi siswa yang terdaftar di PIP nantinya berhak untuk menerima bantuan dana tersebut. Oleh karena itu, siswa dan orang tua rutin untuk mengecek secara berkala status penerima dana bantuan PIP dengan menggunakan data NISN dan NIK.
Agar bisa menerima dana bantuan PIP 2025, siswa perlu mengurus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini penting dan dibutuhkan agar siswa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.