Seorang warga Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tengah mengambil air dari keran ke dalam botol kemasan yang bersumber dari PAM Jaya. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA RAYA

Kenaikan Tarif Air Rekomendasi KPK Dipertanyakan, PAM Jaya Beri Penjelasan

Senin 10 Feb 2025, 23:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keputusan PAM Jaya menaikan tarif air minum sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipertanyakan sejumlah pihak.

Humas PAM Jaya, Gatra Vaganza mengatakan, rekomendasi kenaikan tarif air minum diberikan KPK melalui surat yang dikirim kepada Pemprov Jakarta. Surat itu berisi rekomendasi evaluasi tarif air minum.

"Di situ salah satunya membahas terkait saran dari KPK untuk PAM Jaya agar Pemerintah Provinsi DK Jakarta melakukan evaluasi tarif air minum secara berkala, sehingga dapat meningkatkan penerimaan usaha PAM Jaya," jata Gatra dihubungi Senin, 10 Februari 2025.

PAM sempat melakukan audiensi membahas soal kenaikan tarif air. Dalam audiensi disebutkan perihal strategi PAM Jaya untuk menghadapi tantangan masa depan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga Jakarta! PAM Jaya Hadirkan Subsidi Air Bersih Melalui Kartu Air Sehat

"Dan ternyata ini dituangkan nih dalam berbentuk laporan nih dari KPK. Tapi memang BUMD-nya tidak hanya PAM jaya sih, ada beberapa yang lain di situ," jelasnya.

Gatra menyampaikan, pihaknya hanya menjalani Keputusan Gubernur (Kegub) perihal evaluasi tarif air minum.

"Dan dalam hal ini sebagai kami juga perusahaan yang dimiliki sama pemerintah provinsi, ya pasti kami akan mengikuti apa yang saat ini ditetapkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Gatra menjelaskan, terkait keluhan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rusun (P3RSI) soal tarif air minum, pihaknya sempat menawarkan solusi.

Baca Juga: Selain Listrik, Khusus Warga Jakarta Dapatkan Subsidi Air dari PAM Jaya dengan Kartu Air Sehat

Solusi yang ditawarkan, yakni setiap unit berurusan langsung dengan PAM Jaya, bukan pengelola hunian.

"Kalau sampai saat ini kan dengan pengelola ya, saat ini kan meternya itu istilahnya kalau di kami bahasanya itu meter besar lah. Jadi PAM itu taunya sama si pengelola," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Francine Widjojo mempertanyakan evaluasi tarif air PAM Jaya yang direkomendasikan KPK.

Legislator PSI ini menilai, rekomendasi KPK dipandang PAM Jaya bersifat ultra vires atau diduga melampaui kewenangan yang diberikan lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Warga Penghuni Apartemen Protes Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Ini Alasannya

"Rekomensasi KPK yang dijadikan justifikasi oleh PAM Jaya untuk menaikkan tarif PAM air bersih diduga telah melampaui kewenangan lembaga anti-rasuah tersebut, sehingga keputusan ini beserta pertimbangan-pertimbangannya harus dipertanyakan," tuturnya.

Francine mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002.

Dalan UU itu disebutkan KPK tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi seperti yang ditunjukkan PAM Jaya.

"Menurut Undang-undang yang berlaku, KPK memang berwenang untuk melakukan beberapa hal termasuk pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Baca Juga: Soroti Tarif Baru Air Minum, YLKI Desak PAM Jaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan

"Akan tetapi, mereka tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi, apalagi untuk BUMD agar menaikkan pendapatan mereka melalui kenaikan tarif, yang berakibat merugikan masyarakat karena dikenakan tarif air minum yang naik 71,3 persen tapi layanan yang diterima baru air bersih," tambah Francine.

Francine mengingatkan, PAM Jaya adalah perusahaan umum daerah yang bertujuan bukan mencari keuntungan, tetapi memenuhi hajat hidup masyarakat dengan menyediakan layanan air minum yang lebih efisien.

"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD," ujarnya.

Tags:
Pemprov JakartaKPK tarif air minumPAM Jaya

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor