POSKOTA.CO.ID - Penghuni rumah susun (apartemen) menyoroti kenaikan tarif PAM Jaya yang sudah mulai berlaku per Rabu, 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif dari Rp12.500 menjadi Rp21.500 per m3 membuat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) merasa resah.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta mempertanyakan dasar PAM Jaya menaikkan tarif air bagi penghuni apartemen.
Dalam lampiran surat dari PAM Jaya, terdapat tarif tabel layanan baru yang menempati rumah susun atau apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan bertarif Rp21.500 per m3.
Baca Juga: Soroti Tarif Baru Air Minum, YLKI Desak PAM Jaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan
"Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial," kata Adjit dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2025.
Menurut Adjit, tidak ada istilah apartemen, melainkan rumah susun (untuk hunian), baik secara Undang-Undang, perizinan, hingga sertifikat hunian vertikan.
Ia menyebut, istilah apartemen digunakan sebagai strategi penjualan saja yang sebenarnya adalah rumah susun.
"Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun (service apartement)," ungkapnya.
Baca Juga: Skema Tarif Baru PAM Jaya, Berlaku Januari 2025
"Logika kami tidak terima kalau apartemen (rumah susun) tarif air bersihnya disamakan dengan gedung bisnis atau komersial," terangnya.