POSKOTA.CO.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan tanggapan kritis terhadap rencana kenaikan tarif layanan air minum oleh PAM Jaya yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Pengurus Harian YLKI, Sukmaningsih mengatakan kebijakan tersebut dapat dimengerti mengingat lebih dari satu dekade tidak ada penyesuaian tarif. Namun, ia menekankan pentingnya berbagai hal untuk melindungi konsumen.
"Kami memahami bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung keberlanjutan layanan. Namun, kenaikan ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan yang nyata dan tidak membebani masyarakat, terutama kelompok rentan," kata Sukmaningsih dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Menurut Sukmaningsih, PAM Jaya harus memastikan rencana penyambungan jaringan pipa baru dan target cakupan 100 persen layanan air perpipaan pada 2030 benar-benar terealisasi.
"Komitmen ini perlu dilakukan secara transparan dan diawasi dengan ketat agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya," ujarnya.
Setidaknya, YLKI menyoroti tiga poin penting yang harus diprioritaskan dalam kenaikan tarif ini, yakni:
- Kualitas air yang memenuhi standar kesehatan dan layak untuk dikonsumsi langsung.
- Distribusi layanan yang merata, terutama di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang selama ini sulit mendapatkan akses air perpipaan.
- Pemeliharaan jaringan pipa untuk mengatasi kebocoran yang menjadi salah satu masalah utama.
Di samping itu, YLKI mengapresiasi skema tarif khusus yang dirancang untuk kelompok tertentu seperti pelanggan dengan Kartu Air Sehat, rumah tangga sederhana, dan bangunan sosial. Namun, Suksmaningsih menegaskan pentingnya implementasi yang tepat sasaran.
"Kami mendukung adanya tarif subsidi, tetapi pengelompokan kategori pelanggan harus dilakukan secara adil dan transparan," terangnya.
YLKI juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam kebijakan ini.
"Kenaikan tarif harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Sebagai bentuk rekomendasi, YLKI meminta pemerintah dan PAM Jaya melakukan upaya seperti:
- Memastikan pengawasan ketat dalam penerapan tarif baru.
- Menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif bagi pelanggan.
- Melakukan sosialisasi masif agar masyarakat memahami skema tarif secara menyeluruh.