DPRD DKI Desak PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air di Jakarta yang Hendak Diberlakukan 2025

Minggu 22 Des 2024, 19:28 WIB
Warga memperlihatkan perbandingan air minum kemasan (kiri) dan air yang dihasilkan dari PAM Jaya yang tak layak konsumsi (kanan) di RT 02 RW 12 Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu, 18 Desember 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Warga memperlihatkan perbandingan air minum kemasan (kiri) dan air yang dihasilkan dari PAM Jaya yang tak layak konsumsi (kanan) di RT 02 RW 12 Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu, 18 Desember 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - DPRD DKI Jakarta meminta Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya menunda kenaikan tarif air yang rencananya diterapkan pada Januari 2025.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo menilai, pertambahan tarif air tidak begitu mendesak. Apalagi, PAM Jaya selalu mendapatkan laba bersih.

"Tahun 2023 laba bersih PAM Jaya bahkan mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun dan tahun 2024 PAM Jaya membagikan dividen ke Pemprov Jakarta Rp62,3 miliar. Tapi Non Revenue Water (NRW) atau kebocoran air rata-rata 45% per tahun sejak 2017," kata Francine dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 22 Desember 2024.

Menurut Francine, PAM Jaya secara hukum juga tidak bisa menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 untuk menaikkan tarif air karena Kepgub mengatur kenaikan tarif air minum.

"Air yang disediakan oleh PAM Jaya adalah air bersih, bukan air minum, dan masih sering dikeluhkan warga terkait kualitas air bersihnya," ungkapnya.

Menurutnya, PAM Jaya harus menuntaskan masalah ketersediaan air bersih 100 persen yang disebut ditargetkan rampung pada 2030.

"Secara aturan, penugasan PAM Jaya untuk melayani 100% air minum melalui jaringan perpipaan di tahun 2030," tuturnya.

Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kenaikan tarif yang mulai dijalankan Januari 2025 dan masuk tagihan Maret 2025 dianggap akan memberatkan masyarakat, karena berdekatan dengan Lebaran Idul Fitri.

"Masyarakat sudah dibebani kenaikan harga menjelang Lebaran, tidak perlu ditambah lagi dengan kenaikan tarif air," ungkapnya.

Hal senada diutarakan pemerhati kebijakan publik, Indra Budi Sumantoro. Menurutnya, secara aturan perundangan, air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

"Secara de facto PAM Jaya tidak menyediakan air minum sesuai aturan perundangan," ungkapnya.

Berita Terkait
News Update