POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut terakit kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode tahun 2018 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan dari hasil penggeledahan penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa ponsel sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file dari penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Barang bukti tersebut ditegaskanya disita untuk kebutuhan penyidikan. "Sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya," tegas Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.
Penyitaan dan penggeledahan tersebut ditegaskannya sesuai dengan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
"Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Tentu pada saatnya nanti Penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," ungkapnya.
Barang-barang yang disita penyidik tersebut dikatakannya diperoleh dari 3 ruangan yang digeledah penyidik.
"Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas," bebernya.
Hingga kini barang-barang tersebut kedepannya akan diperiksa oleh penyidik terkait data mengenai kasus dugaan berkaitan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode tahun 2018 hingga 2023.