Kejagung Tahan dan Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya

Jumat 07 Feb 2025, 21:20 WIB
Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) penetapan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) penetapan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata alias IR sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi asuransi Jiwasraya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung menjalani penahanan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," ujar Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga: Polri Kembali Ungkap Kasus Penipuan Deepfake Presiden Prabowo

Menurut Qohar, tersangka Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 mencapai Rp16,8 triliun

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," kata Qohar.

Baca Juga: Pria Pengedar Sabu di Tangerang Diciduk, Polisi Temukan 6 Paket Siap Edar

Qohar mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait
News Update