JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menggunakan video deepfake.
Dalam kasus ini pelaku berinisial JS, 25 tahun, menyebarkan deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mencari keuntungan.
"Mengamankan tersangka inisial JS 25 tahun yang bekerja sebagai guru harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, saat ditemui setelah konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurut Himawan, deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video, gambar atau audio palsu yang tampak sangat nyata.
Baca Juga: 3 Alasan Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusun
Seiring berjalannya waktu maka teknologi kecerdasan buatan tersebut mulai disalahgunakan oleh orang pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku JS, adalah dengan menyebarluaskan video deepfake Presiden Subianto, Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke platform media sosial.
Video tersebut didapat JS dari unggahan dari akun instagram milik orang lain.
"Pelaku menambahkan caption video deepfake itu berupa nomor telepon yang bisa dihubungi korbannya. Lalu diunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399," katanya.
Baca Juga: Transjakarta Optimis Layani 407 Juta Penumpang Tahun Ini
Calon korban yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan menghubungi nomor tersebut. Video deepfake itu seolah-olah pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.