3 Alasan Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusun

Jumat 07 Feb 2025, 15:14 WIB
Kondisi rumah susun Pasar Rumput tempat pengungsian warga Manggarai yang terdampak kebakaran. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Kondisi rumah susun Pasar Rumput tempat pengungsian warga Manggarai yang terdampak kebakaran. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Jakarta membatasi masa sewa rusun (rumah susun). Terdapat tiga alasan mengapa masa sewa hunian rusun dibatasi.

Alasan pertama adalah agar hunian rusun tidak disewa selamanya.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Meli Budiastuti menyampaikan batasan masa sewa hunian rusun telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014..

"(Pergub) sudah hampir final, sudah di biro hukum," kata Meli kepada wartawan dikutip Jumat, 7 Februari 2025.

Alasan kedua adalah untuk memastikan rusun ditempati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Wali Kota Jakarta Utara Upayakan Rusun untuk Warga Kampung Tongkol Dalam yang Tergusur

Dijelaskan Meli, dalam pelaksanaannya, masa sewa rusun akan dibatasi berdasarkan kategori yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, penghuni yang masuk program penerima manfaat dari program pemerintah hanya dapat menyewa rusun selama 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan.

Para penghuni yang masuk program pemerintah tersebut nantinya diberikan perpanjangan waktu setiap dua tahun sekali.

"Jadi pada saat tahun ke-9, nantinya itu UPRS kan punya data tuh, kemampuan ekonominya. Kalau yang kira-kira dia tidak mampu, maka akan dimintakan kepada dinas, ada tim terpadu disitu, untuk ngecek, apakah dia masih layak tinggal di rusun atau tidak," jelas Meli.

"Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya dia bisa diperpanjang berapa tahun lagi, setelah 10 tahun," tambahnya.

Berita Terkait
News Update