TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial T, warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang diciduk anggota Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang.
Pria 27 tahun tersebut diciduk di rumah kontrakannya saat sedang memecah paket besar sabu seberat 79,93 gram menjadi beberapa paket kecil siap edar.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka T sedang memecah paket besar 79,93 gram menjadi 6 paket kecil siap pakai," katanya, Jumat, 7 Februari 2025.
Baca Juga: BPBD Jakarta, BMKG, dan TNI AU Selesaikan Delapan Penerbangan untuk Modifikasi Cuaca
Kepada penyidik, T mengaku akan mengantarkan paket kecil berisi sabu tersebut kepada pembeli.
"Paket itu dipecah-pecah dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening berukuran kecil," ungkapnya.
T mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Paket tersebut dikirimkan ke lokasi yang sudah ditentukan menggunakan jasa ojek online.
"Tersangka ini mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial R yang dikirimkan ke lokasi tertentu daerah rumah tersangka melalui gojek," ucapnya.
Baca Juga: Pantau Sidang Etik AKBP Bintoro CS, Kompolnas Harap Aliran Dana Kasus Dugaan Pemerasan Terungkap
Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap R, pemasok narkotika jenis sabu tersebut.