ADVERTISEMENT

Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Minyak Goreng, Jampidsus: Tidak Tutup Kemungkinan Periksa Korporasi Minyak Sawit

Sabtu, 23 April 2022 14:34 WIB

Share
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah di Kejagung RI sore tadi. (zendy)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah di Kejagung RI sore tadi. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Kejagung tidak tutup kemungkinan periksa korporasi minyak sawit.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengatakan korporasi minyak kelapa sawit tidak menutup kemungkinan akan diperiksa bahkan juga bisa dijerat apabila memiliki hubungan dalam dugaan kasus korupsi ini.

"Dari alat bukti tidak menutup kemungkinan korporasi akan kami tersangkakan. Apabila alat bukti cukup kuat untuk itu," kata Febrie kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Hingga saat ini, penyidik Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dan memeriksa alat bukti yang ada. Artinya, penetapan tersangka baru dalam kasus ini dapat dilakukan jika ada bukti yang kuat.

"Apakah ini TPPU semua tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan. Apakah ada tersangka lain, dari alat bukti ini masih kami evaluasi," beber dia.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di 10 tempat guna memperoleh alat bukti lain. Kekinian, penyidik telah mempunyai sekitar 650 dokumen yang sedang diteliti. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW.

Febrie menyampaikan, lokasi lain yang turut digeledah terjadi di beberapa kota. Mulai dari Batam, Surabaya, dan Medan.

"Tempat penggeledahan ada beberapa. Kantor terkait kegiatan usaha dari pihak swasta yang sudah kami tetapkan terangka, ada juga rumah tersangka IWW. Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag. Lokasi ada di Batam, Surabaya, dan Medan," ucap dia.

IWW dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (CR07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT