ADVERTISEMENT

Terbaru! Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Lima Diantaranya Diterbitkan Red Notice Kasus Robot Trading Fahrenheit

Sabtu, 23 April 2022 13:32 WIB

Share
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, pihaknya terus mengusut dan mendalami dugaan penjualan organ manusia yang menyeret nama desainer Indonesia Arnold Putra. (Foto/mabespolri)
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, pihaknya terus mengusut dan mendalami dugaan penjualan organ manusia yang menyeret nama desainer Indonesia Arnold Putra. (Foto/mabespolri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 10 orang tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan lima dari 10 tersangka masih dilakukan pengejaran dan akan segera diterbitkan red notice lantaran diduga berada di luar negeri.

"Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HA, FN, WL, DY, dan HD. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ujar Gatot kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Polisi baru saja menetapkan status tersangka terhadap 10 orang itu beberapa waktu lalu. Selain penyidik juga melakukan penggeledahan rumah milik tersangka HA dan FN.

"Hasilnya, dari penggeledahan rumah sewa HA didapatkan buku tabungan dan sejumlah dokumen terkait perkaranya tersebut," sambungnya.

Selanjutnya, dari kediaman FN penyidik mendapatkan buku tabungan atas nama FN, dokumen, jam tangan, laptop, kamera, hingga perhiasan.

"Penyidik juga memblokir rekening terkait dengan nilai Rp30 miliar," tuturnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kerugian yang saat ini diketahui dari kasus Fahrenheit mencapai ratusan miliar.

Kini, bos trading Fahrenheit, Hendy Susanto telah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendry Susanto, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek dan memblokir rekening dengan isi puluhan miliar.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar dan memblokir rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar,” terangnya.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dengan inisial EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI,IKW, THT, MR. (CR07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT