ADVERTISEMENT

Rossa Serahkan Honor Nyanyinya Rp172 Juta, Usai Diperiksa Penyidik Terkait Kasus DNA Pro

Sabtu, 23 April 2022 13:07 WIB

Share
Rossa saat menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi DNA Pro di Mabes Polri. (foto: poskota/cr07/zendy)
Rossa saat menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi DNA Pro di Mabes Polri. (foto: poskota/cr07/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Penyanyi ternama Indonesia Rossa atau akrab disapa Teh Oca sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Rossa mengaku akan mengembalikan uang yang diterima dari DNA Pro.

Rossa saat itu mengisi acara sebagai penyanyi di acara DNA Pro yang diadakan di Bali. Dirinya mengaku akan kooperatif jika uang  honornya nanti bakal disita polisi.

Setelah mengisi acara tersebut, ternyata Rossa mendapat ratusan juta dari DNA Pro.

"R mengaku mendapat honor setelah dikurangi biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian R menyerahkan uang tersebut ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Kata Gatot, saat pemeriksaan berlangsung Rossa dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Dia mengaku tidak mengetahui dan mempromosikan robot trading DNA Pro.

 

"R hanya tampil di acara gathering DNA Pro di Bali," jelasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai Brand Ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan. (CR07)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT