ADVERTISEMENT

Satu Orang Petinggi Robot Trading DNA Pro Ditangkap Bareskrim Polri

Selasa, 19 April 2022 13:46 WIB

Share
Robot trading DNA Pro Akademi dipolisikan atas dugaan kasus tindak pidana penipuan yang capai kerugian hingga Rp. 7 miliar. (Ist)
Robot trading DNA Pro Akademi dipolisikan atas dugaan kasus tindak pidana penipuan yang capai kerugian hingga Rp. 7 miliar. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polrit terus menggarap kasus aplikasi robot trading DNA Pro. Kali ini satu orang petinggi aplikasi robot trading DNA Pro ditangkap.

Berita penangkapan dikatakan langsung Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman.

Adapun identitas tersangka tersebut yakni, Hans Andre Supit. Dirinya merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama 'Central'.

"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Yuldi saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Selanjutnya, Yuldi mengatakan, bahwa dalam skema penipuan investasi tersebut, terdapat sejumlah tim yang dikerahkan oleh aplikasi untuk menarik minat para calon nasabah. Hans, kata dia, berperan untuk memimpin pergerakan tim Central di aplikasi tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sejak 9 April lalu. Dimana, Hans semula memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilayangkan oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," ucap Yuldi.

Saat ini, Hans mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum selama 20 hari pertama. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa keterangan Ello diperlukan sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut. Ia diduga menerima sejumlah aliran dana dari perusahaan DNA Pro.

"Dia menerima sesuatu dari DNA Pro. Apakah (sebagai) Ambassador atau pengisi acara nanti kami dalami," kata Whisnu kepada wartawan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT