ADVERTISEMENT

Asyik, Wali Kota Depok Perbolehkan Kendaraan Dinas Digunakan Mudik Tapi Melarang ASN Menerima Parcel

Selasa, 19 April 2022 13:03 WIB

Share
Wali Kota Depok M Idris dalam menghadiri perayaan HUT ke-14 RSUD Kota Depok. (Foto: Angga)
Wali Kota Depok M Idris dalam menghadiri perayaan HUT ke-14 RSUD Kota Depok. (Foto: Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Mendekati lebaran Hari Raya Idul Fitri, Wali Kota Depok memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Tapi Wali Kota mengultimatum ASN, yakni tidak boleh menerima parcel atau bingkisan.

"Sampai menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait larangan penggunaan mobil dinas dibawa mudik lebaran, selama menunggu surat tersebut keluar kita ijinkan penggunaan mobil dinas untuk dipakai mudik," ujar Wali Kota Depok KH.M.Idris.

Hal itu disampaikan Wali Kota Depok kepada wartawan saat dalam menghadiri acara perayaan ke-14, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, kemarin.

Sebagai orang nomor satu di pemerintahan Kota Depok ini, Idris mengaku bahwa kendaraan dinas dibawa mudik atau tidak, harus juga diperhitungkan kemaslahatan dan kemudhorotannya.

“Bahaya dan kemanfaatannya harus dilihat. Dulu pernah kasus kan, pulang kampung tanpa mobil dinas akhirnya mobilnya hilang karena tidak ada yang menjaga di rumahnya. Sementara tidak ada anggaran untuk menitipkan mobil dinas, itu harus pakai APBD dan belum dianggarkan,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Idris masih belum menerima arahan dari pemerintah pusat. “Selama belum ada arahan dari pemerintah pusat, maka nanti kami (wali kota,red) akan mengarahkan. Bisa dibawa mudik lebaran dengan ketentuan dan pembatasan tentunya,” paparnya.

Selain itu Idris menyebutkan jelang Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini, Idris pun secara tegas meminta pejabat di lingkup Pemerintah Kota Depok dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima bingkisan atau parsel lebaran dari seseorang.

“Aturan itu masih berlaku, itu kan aturan KPK juga. Yang tidak boleh itu nilainya di atas Rp 1 juta,” tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT