Ini Dia Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ternyata Sudah Bolak-Balik KPK

Rabu 20 Apr 2022, 08:00 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (foto: puspenkum kejagung)

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (foto: puspenkum kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung RI telah menetapakan empat tersangka kasus korupsi minyak goreng pada Selasa (19/4/2022). Para tersangka diantaranya adalah Direktur Jendral Kementerian Dagang RI, serta tiga orang komisaris perusahaan pengekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Sinitiar Burhanuddin dalam mengungkapkan salah satu tersangka yang dimaksud adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrisari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya. Persetujuan tersebut diberikan pada beberapa perusahaan yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

 

Tiga dari komisaris perusahaan yang disebutkan juga menjadi tersangka kasus korupsi minyak goreng bersama dengan Dirjen Kemendag.

Adapun, berkas pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor, serta berkas persetujuan ekspor kepada eksportir disertakan sebagai alat bukti. Persetujuan tadi dibuat meskipun tidak memenuhi syarat.

Lalu, siapa sosok Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng itu? Berikut profilnya:

Dirjen PLN Kemendag

Beru menjabat lima bulan, Indrasari Wisnu Wardhana diangkat menjadi Dirjen PLN Kemendag oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pada 20 Desember 2021.

Situs resmi Kemendag menyebutkan Wisnu berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.

 

PLT Kepala Bappebti

Sebelum menjabat sebagai Dirjen PLN, Indrasari Wisnu Wardhana sudah lebih dulu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Disini dia bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan komoditas berjangka, sistem resi gudang, serta pasar lelang komoditas.

Wisnu masih menjabat sebagai Plt Kepala Bappebti sampai sekarang.

Komisaris PTPN III

Diketahui, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau yang disingkat dengan PTPN III sejak tahun 2021.

Jabatan tersebut diberikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021. Indrasari Wisnu diangkat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir pada 10 Desember 2021.

 

Pernah Dipanggil KPK Dua Kali

Tidak asing dengan korupsi, Indrasari Wisnu Wardhana ternyata pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali.

Pertama, Indrasari Wisnu dipanggil pada 24 September 2019. Dia dipanggil dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih sebagai saksi bersama tiga pejabat lainnya.

Saat itu KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dengan turut memanggil Indrasari Wisnu. Pemanggilannya menghasilkan informasi berupa transaksi suap kuota dan izin impor bawang putih.

Kedua, masih di tahun 2019, Indrasari Wisnu kembali dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor ikan Perum Perindo.

 

Mafia Minyak Goreng

Dirjen PLN Kemendag ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan tiga tersangka lain yang merupakan komisaris perusahaan terkait.

Tiga komisaris perusahaan tersebut diantaranya: MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Keempat tersangka diduga bekerjasama terbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu untuk mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein (produk hasil refinasi CPO) tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Selain itu mereka juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Faktanya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ternyata sudah dua kali bolak-balik KPK. (Firas)

Berita Terkait
News Update