ADVERTISEMENT

Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Korupsi Minyak Goreng Ditangani Kejagung Bukan KPK: Kerjasama Cicak-Buaya Biar Kompak

Kamis, 21 April 2022 21:35 WIB

Share
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah (Foto: Instagram/Fahrihamzah)
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah (Foto: Instagram/Fahrihamzah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menanggapi kasus Korupsi Minyak Goreng yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung RI.

Penangkapan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, serta tiga komisaris perusahaan pengekspor crude palm oil (CPO) jadi sorotan publik. Sebab, penanganan kasus korupsi harusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dirjen Kemendag dan tiga tersangka kasus korupsi minyak goreng tersebut pada Selasa (19/4/2022). Politikus Fahri Hamzah menanggapi ini adalah bentuk kerja sama antarlembaga, kendati kinerja KPK jadi sorotan publik.

 

“Kita harus memuji @KejaksaanRI dan @KPK_RI dan POLRI @DivHumas_Polri agar maju bersama memberantas Mafia... Ini era Orkestra... Jangan adu domba... Ini kerja bersama...,” tulis Fahri Hamzah melalui cuitannya di akun pribadi @Fahrihamzah, dikutip pada Kamis (21/4/2022)

Dalam kasus ini, Fahri Hamzah mengandaikan bahwa cicak dan buaya kali ini kompak bekerja sama.

Sebagai informasi, istilah cicak buaya memang cukup populer sejak tahun 2009. Hal ini merujuk pada upaya pelemahan KPK di mana KPK diandaikan sebagai cicak sementara buaya merujuk pada Kepolisian.

“Mafia dan Koruptor yg ditangkap @KPK_RI dan @KejaksaanRI itu sama saja... Masak kalau ditangkap KPK jadi luar biasa tapi kalau ditangkap penegak hukum lain dianggap cemen... Ayo, yg biasa adu domba sekarang kita dorong penegak hukum kerjasama... Cicak sama Buaya biar kompak!” tulis Fahri.

 

Melalui Twitternya, Fahri Hamzah memang aktif berkomentar mengenai kasus mafia minyak goreng yang saat ini ditangani Kejagung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT