Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Sabtu 08 Feb 2025, 14:41 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

POSKOTA.CO.ID - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata ditahan Kejaksaan Agung lantaran terkait dugaan korupsi dalam kasus Jiwasraya.

Hal ini ditegaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar yang menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan.

Isa Rachmatarwata dilakukan penahanan pada Jumat malam, 7 Februari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tegas Abdul Qohar kepada wartawan dikutip Poskota Sabtu, 8 Februari 2025.

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Desak Dugaan Lelang Saham Korporasi Asuransi Jiwasraya Diusut

Isa ditetapkannya tersangka berdasarkan hasil penyidikan terkait pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun.

Kasus sebelumnya mengenai dunia asuransi milik BUMN ini menimpa juga PT Asabri yang diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp22,78 triliun.

Abdul Qohar menambahkan bahwa Isa Rachmatarwata kini menjalani proses hukum lebih lanjut setelah penahanannya.

Terkait dengan kasus Jiwasraya, sejumlah terdakwa sebelumnya telah dijatuhi vonis seumur hidup, termasuk Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Sedangkan beberapa terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, telah menerima hukuman yang serupa.

Dalam hal ini Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah divonis namun mengajukan kasasi.

Berita Terkait

News Update