ADVERTISEMENT

Kejagung Geledah 10 Lokasi Berikut Amankan 650 Dokumen, Terkait Korupsi Minyak Goreng 

Sabtu, 23 April 2022 12:07 WIB

Share
Jaksa Muda Tindak Pidana khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah saat konpers kemarin. (Ist)
Jaksa Muda Tindak Pidana khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah saat konpers kemarin. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di 10 tempat guna memperoleh alat bukti lain. Kekinian, penyidik telah mempunyai sekitar 650 dokumen yang sedang diteliti.

Hal tersebut dikatakan langsung Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

"Ada 10 tempat sudah kami geledah untuk memeproleh alat bukti lain. Dokumen sudah sektiar 650 dan penyidik sedang konsentrasi di barang bukti elektronik," lanjut Febrie melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/4/2022).

 

Febrie menambahkan, barang bukti tersebut nantinya akan memperkuat soal dugaan kerja sama antartersangka. Tentunya, hal tersebut masih dalam rangka proses penelitian sehingga tidak bisa disampaikan secara detail.

"BB ini akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka, yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di BB," beber Febrie.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (CR07)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT