Menteri Airlangga Hartanto memberi pernyataan mengenai gaji 13 dan THR. (Instagram/@airlanggahartanto_official)

Nasional

Tenang, Gaji 13 dan THR PNS Bakal Cair, Menteri Airlangga: To be Announce

Rabu 05 Feb 2025, 23:11 WIB

POSKOTA.CO.ID – Banyaknya kabar mengenai gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) dihapus oleh pemerintah ramai dibicarakan, terutama di berbagai media sosial.

Penghapusan tersebut diklaim akan dilakukan oleh pemerintah dalam upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas sejumlah anggaran negara.

Hal tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Bukan PNS atau Pensiunan, Gaji 13 Cair Rp26,2 Juta untuk Pegawai Ini

Sebelumnya, Presiden Prabowo memang tengah melakukan pemangkasan besar-besaran pos APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari.

Dengan melakukan hal tersebut, Presiden menginginkan agar APBN 2025 lebih hemat hingga mencapai angka Rp306,69 triliun.

Dua hari kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos belanja yang harus dihemat pimpinan di Kabinet Merah Putih senilai Rp256,1 triliun.

Setelah mendapatkan berbagai respons dari masyarakat, Menteri Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan tetap mencairkan gaji 13 dan THR tahun ini.

Baca Juga: Gaji 13 yang Diterima PPPK Dijamin Lebih Besar dari PNS, Selisih Capai Jutaan

Keduanya akan tetapn diberikan kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), meskipun ada efisiensi anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L).

Dia menekankan, pemerintah sudah mempersiapkan proses pencairan itu dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," kata Menteri Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

Meski begitu, untuk kabar jelasnya akan kebijakan pencairan Gaji 13 dan THR akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. "Jadi dari segil lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," terangnya.

Baca Juga: Kebijakan Gaji 13 Dorong Konsumsi Masyarakat

Sebelumnya, pada 2024 pemerintah kembali memberikan 100 persen THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri.

Sebab selama empat tahun terakhir atau sejak 2020, THR yang diberikan tidak penuh 100 persen karena anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.

Pencairan THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Prosesnya diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) seperti tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.

Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Tags:
THR ASNMenteri AirlanggaPresiden PrabowoAnggaran Negaramedia sosial

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor